Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

MARI DISIPLIN BERLALU LINTAS

MARI DISIPLIN BERLALU LINTAS Berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain. Berbagai himbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan. Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan lalulintas. Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu lalu lintas, bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun sayangnya kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan. Kita tentu sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang harusnya berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan lain-lain. Hal-hal seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal kecil. Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga bisa menjadi korban. Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus kehilangan nyawa. Tidak hanya himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang tidak diindahkan, prasyarat dalam berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM misalnya, masih ada pengendara yang tidak memilikinya. Terlebih anak-anak yang belum memenuhi syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan kendaraan. Akibatnya tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku lakalantas. Pada dasarnya SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang yang memiliki SIM tentu diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas yang baik, sehingga lebih cakap dan disiplin dijalan raya. Statistik Lakalantas Sepanjang tahun 2011 dari data Polda Kepulauan Babel terjadi sekitar 638 lakalantas, naik 412 kasus dari tahun 2010 yang hanya 226 kasus. Dari 638 kasus tercatat korban 269 orang meninggal dunia, 294 luka berat dan 587 luka ringan. Total kerugian material mencapai sekitar Rp 2.503.900.000. Data ini bisa lebih tinggi lagi, karena masih banyak kejadian lakalantas yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Sementara jumlah pelanggaran juga mengalami peningkatan, di tahun 2010 tercatat 13.372 kasus meningkat menjadi 21.296 atau naik sekitar 7.924 kasus. Sementara jumlah tilang selama tahun 2011 sebanyak 17.083 dan teguran sebanyak 3.263 kali (Bangkapos, 31 Desember 2011). Bagaimana dengan 5 bulan terakhir di tahun 2012? Jika melihat seringnya berita lakalantas diberbagai daerah Babel di media massa menunjukkan angka lakalantas masih terus terjadi. Data statistik lakalantas di atas menunjukkan ada peningkatan lakalantas yang sangat tinggi dari tahun 2010 ke tahun 2011. Peningkatan ini jelas berdampak pula pada bertambahnya jumlah korban dan besarnya kerugian material. Bagitupula dengan meningkatnya angka pelanggaran, tilang dan teguran pada tahun 2011 memperlihatkan bahwa kesadaran dalam berlalulintas belum sepenuhnya dimiliki oleh pengguna jalan. Disiplin Lantas Kapolda Babel Brigjen Rum Murkal menyatakan bahwa tingginya angka lakalantas dengan ratusan korban meninggal dunia harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat. Apalagi jumlah korban lakalantas termasuk anak-anak dan pelajar. Pernyataan ini memang harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua, agar kedepan angka lakalantas terus menurun dan korbannya juga semakin sedikit. Tertib lalu lintas dan menekan angka lakalantas bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi menjadi kewajiban kita semua. Disiplin berlalulintas harus menjadi budaya dan agenda penting kita sehari-hari. Bekerjanya hukum dimasyarakat, termasuk dipatuhinya aturan berlalu lintas tidak cukup hanya dengan aturan yang bagus, menambah personil polisi atau rambu lalu lintas. Namun dibutuhkan pula kesadaran hukum masyarakat agar berdisiplin berlalulintas. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun disebagian masyarakat kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika ada polisi. Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu diterobos. Jadi kesadaran bukan muncul dari pengetahuannya akan aturan, menjaga tertib lalu lintas, adanya rasa disiplin atau menjaga keselamatan dia dan pengendara lain, namun lebih karena takut ditilang polisi. Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum saja, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka memahaminya dan seterusnya. Jadi kesadaran hukum tumbuh ketika suatu aturan itu tidak hanya sekedar diketahui dan dimengerti, tetapi juga harus ditaati dan dihargai. Ketika lakalantas dan pelanggaran masih banyak, mungkin aturan lalu lintas baru sekedar diketahui atau dimengerti saja. Namun masyarakat yang sudah sampai pada tahap mentaati apalagi menghargai, biasanya sudah paham apa tujuan dan manfaat dibalik aturan tersebut bagi dirinya. Misalnya aturan berhelm adalah demi keselamatannya. Begitupula dengan aturan-aturan yang lain. Upaya menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas yang selama ini sudah dilakukan melalui himbauan, aksi simpati, sosialisasi dan operasi rutin harus terus dilakukan. Kesadaran disiplin berlalulintas sejak dini harus mulai dilakukan, baik dilingkungan sekolah maupun keluarga. Masuknya kurikulum lalu lintas disekolah merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar berhati-hati dijalan raya. Disiplin berlalu lintas dapat dilakukan dengan mentaati aturan yang sering kita anggap remeh sebagaimana diutarakan di atas. Mari disiplin berlalulintas untuk keselamatan bersama !!!
Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.